Dugaan Korupsi Pejabat Mandek, LSM GMBI Tagih Ketegasan Kejati Jabar

BANDUNG| 23 Januari 2026 | Lensa Focus Nusantara.com – Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar segera mengambil alih dan menuntaskan penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi di wilayah Provinsi Jawa Barat yang hingga kini dinilai mandek dan tanpa kejelasan.
Adapun dugaan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung Erwangga, serta Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Minimnya informasi resmi dan tidak adanya perkembangan signifikan memunculkan kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara maksimal dan berpotensi dipeti-eskan.
“Jika laporan dan dugaan kasus sudah lama bergulir tetapi tidak ada kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Harry Utha.
LSM GMBI menilai, apabila penanganan perkara di tingkat daerah tidak menunjukkan progres yang terukur, maka Kejati Jabar memiliki kewenangan dan kewajiban moral untuk mengambil alih penanganan perkara demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan terhadap pejabat publik. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” lanjutnya.
Selain itu, LSM GMBI menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Meminta Kajati terbuka ke publik bukan tekanan, melainkan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Jangan bungkam publik dengan dalih proses hukum, sementara faktanya tidak bergerak,” ujar Harry.
Poin Tuntutan LSM GMBI
Kejati Jabar segera mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang stagnan di daerah.
- Penyampaian penjelasan resmi ke publik terkait status dan progres perkara.
- Penghentian praktik pembiaran dan penundaan tanpa dasar hukum.
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih, tanpa melihat jabatan dan kekuasaan.
- Penguatan pengawasan internal kejaksaan untuk mencegah konflik kepentingan.
Menjamin hak publik atas informasi, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal, mengawasi, dan mengambil langkah advokasi lanjutan apabila penegakan hukum masih berjalan di tempat.
Redaksi Harry Nugraha




