Dana Desa Dikunci PMK 81/2025, Penolakan Kades di Sangkapura Bawean Dinilai Alarm Takut Audit

Gresik | Lensa Focus Nusantara.com – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang “mengunci” sekitar Rp 40 triliun Dana Desa agar disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dibaca publik sebagai alarm keras negara.

Pemerintah pusat dinilai mulai menyadari bahwa pola lama pengelolaan Dana Desa terlalu longgar, minim kontrol substansi, dan rawan disalahgunakan. Namun alih-alih disambut, kebijakan penguatan pengawasan tersebut justru menuai penolakan dari sebagian kepala desa, termasuk di Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik. Dalih yang disampaikan terdengar berulang: aturan mendadak, koperasi belum siap, hingga kekhawatiran program desa terganggu. Bagi publik, alasan ini dinilai defensif dan memantik kecurigaan: mengapa transparansi dan jejak audit justru ditakuti? Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menilai resistensi tersebut sebagai sinyal serius yang tidak bisa diabaikan. “Jika Dana Desa dikelola secara benar dan terbuka, tidak ada alasan menolak sistem yang memperketat pengawasan. Ketakutan terhadap audit justru memperkuat kecurigaan publik,” tegasnya. Ketegangan meningkat setelah LSM GMBI mengungkap bahwa peringatan dini telah disampaikan kepada para kepala desa di Sangkapura Bawean, namun tidak diindahkan. Organisasi ini menyebut adanya dugaan praktik saling melindungi antar oknum, bahkan melibatkan lemahnya fungsi pengawasan kinerja kepala desa sehingga kondisi di lapangan terlihat “adem” meski persoalan diduga ada. LSM GMBI juga melaporkan insiden intimidasi, mulai dari pemakian hingga ajakan berkelahi, yang dialami Ketua KSM LSM GMBI Sangkapura saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Lebih jauh, GMBI mengklaim telah mengantongi bukti dan pengakuan salah satu kepala desa terkait dugaan adanya “setoran” kepada pihak di atasnya—klaim yang, jika terbukti, berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum serius. Di tengah sorotan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan disebut akan memerintahkan audit langsung atas pengelolaan Dana Desa. Audit ini dipandang sebagai langkah korektif untuk menguji apakah kondisi yang selama ini tampak kondusif benar-benar mencerminkan tata kelola yang sehat, atau justru hasil dari praktik pembiaran dan saling menutupi antar oknum. Bagi masyarakat, PMK 81/2025 bukan penghambat pembangunan desa, melainkan pisau bedah untuk memastikan Dana Desa kembali pada tujuan utamanya: kesejahteraan rakyat. Penolakan keras tanpa dasar substansial justru mempertebal dugaan bahwa Dana Desa di sejumlah wilayah belum sepenuhnya dikelola sesuai prinsip good governance. Tekanan publik kini mengarah pada Inspektorat Kabupaten Gresik, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, khususnya di Kecamatan Sangkapura Bawean. Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat—setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dilindungi oleh solidaritas oknum.



