Kasus Penganiayaan dan Dugaan Penculikan, Restorative Justice Dinilai Kurang Tepat Diterapkan
Popular

Focus Lensa Nusantara.com Kab Lebak Banten – 4 September 2026 Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan penculikan yang diarahkan atau berpotensi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menuai perhatian dan sorotan.
Penerapan Restorative Justice pada prinsipnya merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, serta kepentingan korban dan pelaku. Namun, penerapannya tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap seluruh jenis tindak pidana, terlebih apabila perkara tersebut mengandung dugaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau perampasan kebebasan seseorang.
Dalam kasus penganiayaan yang disertai dugaan penculikan, terdapat persoalan yang lebih serius daripada sekadar perselisihan antara dua pihak. Jika benar terdapat tindakan membawa seseorang secara paksa, menahan, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap korban, maka terdapat kepentingan hukum yang lebih luas yang harus dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Jangan sampai Restorative Justice berubah menjadi sekadar jalan damai untuk menghentikan proses hukum tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa hak dan kepentingan korban benar-benar terlindungi.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah korban benar-benar memberikan persetujuan secara bebas, tanpa tekanan, intimidasi, maupun pengaruh dari pihak mana pun?
Sebab perdamaian yang lahir karena ketakutan bukanlah pemulihan keadilan. Demikian pula perdamaian yang terjadi karena korban merasa tidak memiliki pilihan bukanlah bentuk penyelesaian yang ideal.Kepentingan Korban Harus Menjadi Pertimbangan Utama.
Dalam penerapan RJ, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu seluruh fakta perkara secara objektif. Termasuk bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang melakukan kekerasan, apakah korban dibawa atau ditahan secara paksa, apakah terdapat ancaman, serta bagaimana dampak peristiwa tersebut terhadap korban.
Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang serius, maka proses hukum semestinya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RJ bukan berarti setiap perkara harus berakhir dengan perdamaian.
Restorative Justice seharusnya menjadi instrumen keadilan yang digunakan secara selektif dan terukur, bukan menjadi mekanisme untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Jangan Sampai Korban Justru Menjadi Pihak yang Dikorbankan
Masyarakat tentu mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan perdamaian apabila memang memenuhi persyaratan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan korban.
Namun, dalam perkara yang diduga melibatkan penganiayaan dan penculikan, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati.
Jangan sampai atas nama perdamaian, korban justru kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan.
Hukum harus memberikan perlindungan kepada korban, bukan membuat korban merasa terpaksa berdamai dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Karena itu, pihak berwenang diharapkan tidak terburu-buru menghentikan perkara dengan alasan Restorative Justice sebelum seluruh unsur pidana dan kondisi korban benar-benar diperiksa secara menyeluruh.
LSM dan Masyarakat Akan Mengawal
Persoalan ini juga menjadi perhatian masyarakat dan lembaga sosial kontrol. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta tidak boleh berpihak kepada pihak yang memiliki kekuatan, pengaruh, ataupun kemampuan untuk memberikan tekanan kepada korban.
Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan penganiayaan dan penculikan, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Perdamaian boleh ditempuh apabila memenuhi ketentuan hukum. Tetapi keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar penyelesaian perkara secara cepat.
Publik kini menunggu sikap aparat penegak hukum dalam memastikan apakah mekanisme Restorative Justice memang tepat diterapkan dalam perkara tersebut atau justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan korban.
Karena hukum bukan sekadar mencari kata “damai”, tetapi memastikan bahwa kebenaran terungkap, korban terlindungi, dan pihak yang terbukti bersalah tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pimred ( Harry Nugraha)



