Bandung Bukan untuk Dijual: Pengusaha dan Pemerintah Jangan Bermain Mata dalam Perampasan Lahan Hijau dan Cagar Budaya Bandung

BandungILensa Fokus Nusantara.com
Kami menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan jajaran Pemerintah Kota: hentikan segala bentuk manuver, negosiasi gelap, dan upaya “bermain mata” terkait lahan hijau dan cagar budaya di Kota Bandung.
Perlu ditegaskan sejak awal, Kebun Binatang Bandung dan SMA Negeri 1 Bandung memiliki status, peruntukan, dan dasar hukum yang jelas. Kawasan tersebut bukan lahan bebas transaksi, bukan objek spekulasi, dan bukan komoditas bisnis. Setiap upaya penguasaan, pengalihan fungsi, atau klaim sepihak adalah pelanggaran terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Situasi yang menempatkan keputusan akhir di tangan Kementerian Kehutanan tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Kota Bandung memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk menjaga aset daerah, ruang hidup rakyat, kawasan pendidikan, serta warisan sejarah dan budaya kota.
Kami menegaskan dengan keras dan tanpa kompromi:
lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung adalah milik rakyat — bukan milik konglomerasi.
Tidak ada satu pun kelompok bermodal besar yang berhak mengklaim, menguasai, apalagi mengalihfungsikan ruang hidup rakyat demi keuntungan bisnis.
Jika hukum tunduk pada modal, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan gaya baru. Perampasan lahan hijau dan cagar budaya adalah kejahatan terhadap konstitusi, lingkungan, dunia pendidikan, dan masa depan generasi Bandung.
Pernyataan Harry Utha – Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, menegaskan:
“Kami melihat pola sistematis yang mengarah pada penguasaan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya oleh kepentingan modal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap ruang hidup rakyat. Jika negara kalah oleh uang, maka rakyat wajib melawan dengan hukum.”
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu perampasan aset publik secara masif.
Sikap Tegas dan Peringatan Resmi
Kami menyatakan:
Menolak tanpa kompromi seluruh klaim, penguasaan, dan alih fungsi lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya Kota Bandung.
Mengecam keras praktik konglomeralisasi ruang hidup rakyat yang berlindung di balik regulasi dan kekuasaan.Memperingatkan pengusaha agar tidak mencoba menekan, mempengaruhi, atau mengondisikan kebijakan pemerintah kota.
Memperingatkan pemerintah kota agar tidak tunduk pada modal dan tidak mengkhianati mandat rakyat.Siap melakukan perlawanan hukum dan aksi publik secara konstitusional dan terbuka.
Langkah Hukum yang Akan DitempuhApabila peringatan ini diabaikan, kami siap dan akan:Mengajukan keberatan administratif dan gugatan ke PTUN Melaporkan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup Menggugat perdata atas kerugian publik
Menggelar aksi massa dan kampanye nasional untuk menyelamatkan aset Kota Bandung
Landasan Hukum
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Ini adalah peringatan, bukan sekadar pernyataan.Pemerintah yang membiarkan perampasan lahan hijau, kawasan pendidikan, dan cagar budaya sama saja ikut merusak masa depan kota.
Hukum harus berdiri tegak, bukan berlutut di hadapan uang.Bandung bukan untuk dijual.Lahan hijau dan cagar budaya adalah hak rakyat.



